Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meminta masyarakat untuk tetap di rumah saja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun anjuran ini tak memberikan dampak signifikan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sejak 14 September sampai 27 September lalu, pergerakan masyarakat di perkantoran hanya turun sekitar 5 persen dibandingkan saat PSBB transisi.
Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, kegiatan perkantoran sudah diminta untuk dikurangi. Hanya 11 sektor yang diizinkan 50 persen karyawannya kerja di kantor dan selebihnya hanya 25 persen.
"Tempat Kerja mengalami penurunan sebesar 5,14 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Bandel Buka saat PSBB Total, 25 Panti Pijat di Jakarta Ditutup Paksa
Sementara itu, Syafrin menyebut mobilitas masyarakat di pemukiman hanya naik sekitar 4,71 persen. Angka ini sejalan dengan menurunnya pergerakan di perkantoran.
"Area permukiman mengalami peningkatan sebesar 4,71 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," tuturnya.
Selain itu, Syafrin menyebut volume lalu lintas untuk kendaraan bermotor di Jakarta turun hingga 10,17 persen dibandingkan saat PSBB transisi sebelumnya.
"Rata-rata volume kendaraan per hari mengalami penurunan sebesar 10,17 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," katanya.
Baca Juga: Nekat Beroperasi, Pemprov DKI Tutup 25 Karaoke, Bar dan Griya Pijat