Suara.com - Sebanyak 40 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif covid-19. Ini diketahui setelah pegawai melakukan rapid test pada Selasa (6/10/2020) ini.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Bambang menjelaskan rapid test ini diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.
40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif covid-19 kata Bambang, akan langsung dilakukan tes Swab.
Berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat, Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktivitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, Tgl 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at Tgl 9 Oktober 2020," kata Bambang.
Meski demikian, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.
"Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus," tutup Bambang.
Baca Juga: Gelar Paripurna RUU Ciptaker Hari Ini, DPR Hindari Unjuk Rasa Buruh?