Suara.com - Sebanyak 40 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif covid-19. Ini diketahui setelah pegawai melakukan rapid test pada Selasa (6/10/2020) ini.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Bambang menjelaskan rapid test ini diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.
40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif covid-19 kata Bambang, akan langsung dilakukan tes Swab.
Baca Juga: Gelar Paripurna RUU Ciptaker Hari Ini, DPR Hindari Unjuk Rasa Buruh?
Berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat, Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktivitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, Tgl 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at Tgl 9 Oktober 2020," kata Bambang.
Meski demikian, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.
"Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus," tutup Bambang.
Baca Juga: Setelah Mengesahkan RUU Cipta Kerja, DPR Bakal Lockdown