40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Lockdown Tiga Hari

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:13 WIB
40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Lockdown Tiga Hari
[Unsplash/Markus Spiske]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 40 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif covid-19. Ini diketahui setelah pegawai melakukan rapid test pada Selasa (6/10/2020) ini.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Bambang menjelaskan rapid test ini diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.

40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif covid-19 kata Bambang, akan langsung dilakukan tes Swab.

Berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat, Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktivitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020).

"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, Tgl 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at Tgl 9 Oktober 2020," kata Bambang.

Meski demikian, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.

"Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus," tutup Bambang.

Baca Juga: Gelar Paripurna RUU Ciptaker Hari Ini, DPR Hindari Unjuk Rasa Buruh?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI