Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menjadikan JH tersangka. JH jadi tersangka setelah ditangkap karena membawa ular piton ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat untuk meminta jatah proyek.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan JH dijerat dengan pasal pengancaman.
Aksi JH ketika itu tak berlangsung lama. Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mengamankannya.
"Dia mengejar pak kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai pak kadis langsung keluar terus salat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata dia.
Sebelumnya, video aksi JH beredar di media sosial. Dalam video bersudari sekitar satu menit, JH menggebrak meja di hadapan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Anugrah karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun. [Antara]
Baca Juga: Ular Piton Tertua di Kebun Binatang AS Ditemukan Bertelur secara Aseksual