Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut angkat bicara terkait pengesahan Omnibus Law - UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Melalui akun media sosialnya, Novel menganggap pemerintah dan DPR sama sekali tidak mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law, sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat. Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana ? kata Novel dalam tulisan di Twitter, Selasa (6/10/2020).
Novel pun memberikan contoh ketika banyaknya kalangan, dan berbagai elemen masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Pemerintah tak mendengar aspirasi rakyat dan tetap mengubah sejumlah kebijakan di KPK.
Baca Juga: Ungkap Alasan Tolak UU Cipta Kerja, AHY Dipuji Netizen
"Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK, dibiarkan saja," ujarnya.
Novel menganjurkan masyarakat yang tidak setuju disahkannya UU Cipta Kerja agar mengajukan Judicial Riview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan rangkaian dari revisi UU KPK.
"Seringkali dikatakan bila tidak sesuai JR ke MK. Lupa ya bila mensejahterakan masyarakat, berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?" tuturnya.
Novel mempertanyakan sikap pemerintah yang terburu-buru mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU dengan berhadap-hadapan dengan rakyat, tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.
"Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya. Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa ?," pungkas Novel.
Baca Juga: Sebut UU Ciptaker Lindungi Korban PHK, Buruh ke Airlangga: Tak Berdasar!