Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bakal menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.
Selain itu, menurutnya, UU Ciptaker memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Khamid Istakhori, menilai bahwa pernyataan Airlangga sama sekali tak berdasar. Menurutnya, keberadaan UU Omnibus Ciptaker mengancam kesejahteraan buruh.
"Pernyataan Airlangga sama sekali tidak menemukan konteksnya dan tidak berdasar," kata Khamid melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
"Dalam pandangan buruh, Omnibus Law akan menggerus kesejahteraan di masa depan. Kehilangan kepastian kerja dan ancaman terhadap upah. PHK yang dipermudah dan kehilangan perlindungan terhadap waktu kerja dan lain-lain," sambungnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah yakin dengan konsep dalam UU Omnibus Law Ciptaker, maka pembahasannya tidak akan dikebut dan digelar secara diam-diam.
"Kenapa disusun dengan buru-buru dan mengabaikan protes publik yang sedemikian luas? dalil mendatangkan investor dengan Omnibus Law sama sekali tidak berdasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khamid menegaskan, bahwa pihaknya dengan serikat buruh yang lain tetap menyatakan menolak UU Omnibus Ciptaker.
Menurutnya, pihaknya saat ini melakukan aksi mogok kerja di seluruh wilayah.
"Sekarang masih fokus di kawasan-kawasan industri," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyambut baik disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Dia bilang UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas berbelitnya sejumlah regulasi yang menghambat investasi, sehingga membuat ketersediaan lapangan kerja sangat sedikit.
"Sebelum pandemik Covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi yang berbelit sehingga daya saing kita tertinggal di Asean," kata Airlangga saat sidang paripurna DPR RI, Senin.
Apalagi dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, di mana Airlangga bilang UU ini sangat perlu untuk segera diterbitkan karena dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Salah satunya kata dia adalah, memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian tetapi juga memberikan skema perlindungan baru bagi para pekerja dan buruh yang terkena PHK, sampai dia mendapatkan pekerjaan yang sesuai," kata Airlangga.
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam PP.
Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, informasi pasar tenaga kerja. Dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi, sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," pungkasnya.