Suara.com - Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
"Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan Pulogadung Hilman Firmansyah.
Hilman mengatakan mereka merupakan utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang kini bergerak pada berbagai bidang usaha.
"Ada yang dari PT. Yamaha Music, PT. Total Detergent, PT. Bintang Tujuh, PT. SOHO dan lainnya. Hari ini ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung," katanya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Diketok, Ini Respon Pengusaha di Brebes
Selain itu, FBK juga menyertakan buruh aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar bundaran pajak kawasan industri Pulogadung, mereka berorasi di sana.
"Dari titik kumpul di bundaran pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik, apakah instruksi ini berjalan atau tidak," katanya.
Instruksi yang dimaksud Hilman adalah arahan untuk melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan.
"Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini," katanya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
Berdasarkan izin yang diperoleh dari kepolisian maupun perusahaan, kata Hilman, buruh hanya diperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing.
"Tidak boleh aksi sampai ke Senayan, hanya di kawasan saja. Aksi ini rencananya hingga pukul 18.00 WIB pada 6-8 Oktober 2020," katanya.
Aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dilakukan dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando.
Mereka meminta agar tetap ada upah minimum kota atau kabupaten tanpa syarat dan tidak menghilangkan upah minimum sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.
Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. [Antara]