UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:44 WIB
UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyebut pemerintah maupun DPR RI tak konsisten dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Hal itu menyusul para pemangku kebijakan tak mendengarkan aspirasi masyarakat terkait tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi UU.

"Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

"Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam," ujarnya.

Menurut Usman, seharusnya pemerintah melibatkan serikat pekerja maupun kelompok masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, yang kini ternyata dianggap secara diam-diam disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Panas Terik Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Jalan Jakarta-Serang Macet

"Serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang ini, dari awal, karena anggota mereka-lah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker," kata Usman.

Dalam pembahasan RUU Ciptakerja ternyata lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

"Ini akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang," ujarnya.

Belum lagi, kata Usman, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap.

“Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan," tegas Usman.

Baca Juga: Andi Arief: Dulu Kau Menangis Kami Berikan Tampungan, Puan Maharani

"Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI