Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa delapan saksi dari berbagai unsur dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat/PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.
Kedelapan saksi itu diantaranya Teller Bank Jawa Barat (BJB) Cab. Banjar tahun 2013, Rima Rachmitillah dan Maya; Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan, Manager Operasional Bank BJB Cabang Banjar 2013, Usep Rohyanadi Syam; karyawan swasta Rahmat Wardi dan Rudiyatno. Kemudian, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah; Direktur PT. Pribadi Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan.
"Kami periksa delapan saksi ini dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek infrastruktur kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Ali menyebut pemeriksaan para saksi pun dilakukan penyidik antirasuah dengan meminjam Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Namun ia belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah terhadap sejumlah saksi itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Satu Karyawan BUMN
Sebelumnya, KPK belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Baca Juga: Best 5 Oto: Ridwan Kamil Motoran Berdua, Donald Trump Naik SUV