Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sulawesi Utara, pada Selasa (6/10/2020).
Djoko rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom.
Dalam kasus ini, Dudy sempat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Dewas KPK Syamsuddin Haris Jalani Pemulihan di Rumah
Ali pun belum mengetahui, apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah terhadap Djoko.
Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terjerat kasus sama terkait pembangunan , di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK