Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah/Perda Penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan Raperda tersebut akan mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi. Nantinya akan ada pasal yang mengatur bantuan sosial atau bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai/BLT maupun bantuan non tunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya pembagian bansos harus diatur secara tegas dalam Perda agar masyarakat tak khawatir. Terlebih lagi banyak warga yang membutuhkannya karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi.
Baca Juga: Surat Terbuka Menaker ke Pekerja : Tak Mungkin Mengakomodir 100 Persen
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," ujar Dedi.
Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini perlu ditangani lebih serius, untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, DPRD akan mengawasi secara ketat pelaksanaannya.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta mulai membahas Raperda untuk penanganan corona. Namun di rapat pertama, pihak dewan Kebon Sirih ini kecewa dengan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan anak buah Gubernur Anies Baswedan belum siap saat rapat. Pasalnya mereka disebutnya tak bisa menjelaskan dengan baik soal draf aturan itu.
Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan Dicairkan Sebelum November
"Dalam pembahasan ini terlihat bahwa eksekutif kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020).