Tolak UU Ciptaker, Imparsial: Cacat Prosedur dan Tak Transparan ke Publik

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:44 WIB
Tolak UU Ciptaker, Imparsial: Cacat Prosedur dan Tak Transparan ke Publik
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini merugikan para pekerja atau buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia," ucap Al Araf.

Maka itu, Imparsial menolak pengesahan UU Cipta Kerja di DPR yang dianggap telah cacat.

"Pembahasan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni dilakukan secara tertutup dan di tengah masa reses anggota DPR RI serta di tengah konsentrasi segenap elemen nasional mengatasi pandemi Covid-19," tutup Al Araf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI