Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, untuk menjadi WNI Anda harus mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan tersebut diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran. 

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 tahun secara berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan oleh Pejabat. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. 
  • Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 
  • Surat pernyataan bahwa pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan catatan dari kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  • Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap. 
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan, serta biaya permohonan ke kas negara. 
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Demikian cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat dokumen yang wajib disiapkan dan juga cara mendapat status kewarganegaraan Indonesia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI