Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah terlintas di pikiran untuk pindah kewarganegaraan? Berikut cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah kewarganegaraan yang wajib disiapkan.

Status kewarganegaraan

Setiap orang di suatu negara yang merupakan keturunan dari orang tua yang berasal dari negara tersebut, maka otomatis akan mendapatkan status kewarganegaraan di negara itu juga. Apabila orang tersebut adalah keturunan dari orang tua yang berasal dari luar negeri, maka status kewarganegaraannya menjadi ganda, hingga orang tersebut bisa memilih status kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.

Dalam Undang-Undang, persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Baca Juga: Info Lengkap Beasiswa LPDP 2020, dari Syarat sampai Cara Daftar Beasiswa

Cara Melepas Status Kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)

Seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri, yang dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Serta dilampirkan beberapa dokumen berikut ini.

Pindah negara butuh syarat dan dokumen apa saja? Berikut dokumen untuk pindah negara:

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut. 
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Cara Mendapat Status Kewarganegaraan Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Sementara bagi Anda yang ingin mendapat status kewarganegaraan Indonesia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi syarat-syarat menjadi WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Hobi Santap Jeroan? Ini Cara Biar Kolesterol dalam Tubuh Nggak Cepat Naik

Menurut UU, setidaknya terdapat 13 golongan WNI ditinjau dari cara mendapatkannya. Orang-orang yang tidak termasuk dalam ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapatkan status kewarganegaraan sebagai WNI, namun ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

Selanjutnya, untuk menjadi WNI Anda harus mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan tersebut diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran. 

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 tahun secara berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan oleh Pejabat. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. 
  • Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 
  • Surat pernyataan bahwa pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan catatan dari kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  • Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap. 
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan, serta biaya permohonan ke kas negara. 
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Demikian cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat dokumen yang wajib disiapkan dan juga cara mendapat status kewarganegaraan Indonesia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI