Aneh, Pemerintah Justru Berhadapan Sama Rakyat yang Harusnya Dilayani

Siswanto Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:13 WIB
Aneh, Pemerintah Justru Berhadapan Sama Rakyat yang Harusnya Dilayani
Penyidik KPK Novel Baswedan sebelum menjadi korban kekerasan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rapat paripurna yang berlangsung tegang, Senin (6/10/2020), sore, Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Sejumlah pendukung UU Cipta Kerja mengatakan kepada kalangan yang menolak supaya mereka menempuh jalur hukum saja, melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pendapat seperti itu. "Seringkali dikatakan bila tidak sesuai JR ke MK. Lupa ya bila menyejahterakan masyarakat, berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?" kata Novel yang dikutip Suara.com.

Melalui media sosial, Novel menyebut, "Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya."

Lantas, Novel mempertanyakan siapa sesungguhnya yang diperjuangkan pemerintah selama ini.

"Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?" kata dia.

UU KPK tetap disahkan, walaupun berbagai ahli mengatakan beleid tersebut akan lebih banyak menyengsarakan masyarakat kecil.

"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law, sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat. Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana? Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," katanya.

Buruh di berbagai menentang pengesahan RUU Cipta Kerja jadi UU. Mereka akan mogok kerja, hari ini. Kemarin, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan beberapa poin di UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Baca Juga: Tabiat Pemuka Agama Dibongkar Eks Kru TV dan 4 Berita Top SuaraJogja

Salah satunya, menghilangkan pesangon dan melegalkan sistem outsourcing di semua lini. “Upah minimum berdasarkan rancangan undang-undang tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap tahun, terus pekerja kontrak juga tidak berbatas oleh waktu. Tentu RUU ini kami nilai lebih kejam dari pada penyebaran virus corona di Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI