Suara.com - Pada Sabtu (3/10/2020), malam, DPR didukung tujuh fraksi (kecuali Demokrat dan PKS) serta pemerintah menyepakati RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU.
Buruh mengancam akan mogok nasional selama tiga hari untuk neolak pengesahan RUU menjadi UU. Rapat paripurna yang semula dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020) mendadak dimajukan menjadi Senin (5/10/2020) dengan agenda pengesahan UU Cipta Kerja.
Sejumlah kalangan protes keras, di antara Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.
"Setelah MUI dan banyak organisasi kemasyarakatan Islam menolak RUU HIP dan BPIP, kini bergelombang pula penolakan atas RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR RI makin tidak peka atas aspirasi rakyat. Apakah benar ada ucapan Mahfud MD dan Ahok ada uang cukong di pemilu kemarin?" kata Tengku.
Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Izinkan Demo Buruh di Kota Makassar
Tengku memuji sikap Fraksi Demokrat dan PKS di DPR yang bersikap menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Menurut dia kedua partai pantas didukung.
"Lagi-lagi Partai PKS dan Demokrat memperlihatkan keberpihakannya kepada rakyat dan kepentingan rakyat soal RUU Cipta Kerja. Wahai rakyat Indonesia cerdaslah dalam memilih di pilkada dalam badai Covid ini. Jangan ikut kehendak cukong. Penghargaan setingginya buat PKS dan Demokrat," katanya.
Kepada buruh seluruh Indonesia yang mengagendakan mogok secara nasional selama tiga hari, mulai hari ini, Tengku menyatakan dukungan kepada mereka, walaupun DPR sudah lebih dulu mengesahkan UU Cipta Kerja.
"Guys...., Jadikah kalian mogok besar besok...? Bia ambo caliek esuk... Ben tak delok e sesuk... Ku timai pagi... I will wait for it... Nak ambe keleh esuk... (Biar saya lihat besok...) Apalagi bahasa dalam bahasa daerah kalian...? Silakan..." kata Tengku.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan kenapa fraksinya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, di antaranya karena dinilai tidak pro terhadap rakyat kecil. Dia mengutip ucapan salah satu anggota Fraksi PKS DPR.
Baca Juga: Walk Out Paripurna, Fraksi Demokrat: Pimpinan DPR Sewenang-Wenang
“RUU Omnibus Law Ciptaker harus ditolak, sebab RUU itu longgarkan aturan impor pangan ke RI yang akan rugikan rakyat Indonesia, warga negara maritim dan agraris yang subur makmur,” pernyataan tegas dari anggota Fraksi PKS DPR. Negara mestinya buat UU unt maju sejahterakan petani dan nelayan," katanya.
Bagi buruh, beleid tersebut akan semakin menyengsarakan kehidupan mereka. Sebaliknya, bagi pemerintah, UU Cipta Kerja nanti justru akan melindungi rakyat kecil serta UMKM.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyarankan kalangan yang selama menolak RUU Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU untuk menempuh jalur hukum. Ruhut mengatakan RUU Cipta Kerja akan tetap diketok palu.
"Selamat atas kerja kerasnya, yang tidak puas silakan diselesaikan di ranah hukum melalui MK. Hati boleh panas, kepala tetap dingin, jangan mau demo dikompori para begundal-begundal provokator yang gagal paham atau frustasi," kata Ruhut melalui media sosial.
Kalangan dunia usaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani berharap dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Rosan dalam keterangan tertulis.
Melalui UU Cipta Kerja dikatakan terdapat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.
Itu sebabnya, dengan banyaknya investasi yang masuk berkat UU Cipta Kerja, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas.
"Pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan.
Menurutnya, dinamika perubahan ekonomi global yang cepat juga memerlukan respons yang sama dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," kata Rosan.