Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penanganan corona. Namun di rapat pertama, pihak dewan Kebon Sirih ini kecewa dengan pihak eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan anak buah Gubernur Anies Baswedan belum siap saat rapat. Pasalnya mereka disebutnya tak bisa menjelaskan dengan baik soal draf aturan itu.
"Dalam pembahasan ini terlihat bahwa eksekutif kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pantas meuturkan, pihak menyebut saat ini masih membahas soal bagian awal ran Perda ini. Seperti bagian bab I, tujuan, dan ruang lingkup.
Baca Juga: Luhut Ingatkan Produsen Jangan 'Memainkan' Harga Obat Covid-19
"Termasuk misalnya landasan filosofis apa, yuridisnya apa, dan apa yang mau dicapai, ruang lingkupnya," jelasnya.
Karena tak bisa menjelaskan dengan baik, maka Pantas memutuskan untuk menunda rapat sampai Selasa (6/10/2020) besok. Ia berharap para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) bisa mempesiapkannya dengan matang.
"Makanya kita skors, lanjutkan besok untuk mempersiapkan, termasuk mnyempurnakan beberapa temuan kita tadi," katanya.
Politisi PDIP ini mengaku ingin agar Raperda ini disahkan secepatnya menjadi Perda. Apalagi aturan ini dinilai lebih kuat daripada regulasi daerah lainnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebab, Pergub bisa dijadikan acuan kepolisian untuk tindak pidana jika nantinya memang dimasukan. Masyarakat dinilai akan lebih takut untuk melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Jaringan Bioskop Terbesar di Inggris Tutup
"Kita ingin Perda ini secepatnya, tapi tidak kehilangan kualitas maupun efektivitasnya nanti. Karena kita tidak hanya bicara perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," pungkasnya.