Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Ia khawatir UU tersebut akan berujung sama dengan UU KPK yang menuai kekacauan.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut pemerintah memberikan banyak alasan disahkannya RUU Cipta Karya.
Padahal sejumlah pakar hingga berbagai kalangan menentang peraturan tersebut karena akan merugikan masyarakat.
"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan
Novel mempertanyakan nasib RUU Cipta Kerja setelah disahkan. Novel menanyakan langkah pemerintah menyikapi persoalan yang muncul setelah aturan tersebut disahkan.
"Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?" tanya Novel.
Novel lantas menyamakan nasib RUU Cipta Kerja dengan UU KPK. Sebelum disahkan, revisi UU KPK mendapatkan tentangan dari banyak pihak.
Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras mengesahkan UU tersebut. Usai disahkan, kinerja KPK mengalami pelemahan hingga menuai beragam kontroversi, namun pemerintah tak bergeming.
"Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," tutur Novel.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut UU Cipta Kerja Akan Melegalkan Perampasan Lahan
Kental Praktik Korupsi
Novel Baswedan menduga produk legislasi RUU Cipta Karya atau omnibus law kental dengan nuansa koruptif.
"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel.
Situasi tersebut tak jauh berbeda dengan yang dialami lembaga antirasuah. KPK justru dilemahkan ketika aksi korupsi marak di nusantara.
"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," tutur Novel.
RUU Cipta Kerja Sah
DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini.
Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.
Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Setelah proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga waktu magrib, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan Menko Perekonomian Airlangga menyampaikam pandangan sebelum DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi sayaa memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (5/10/2020).
"Setuju," jawab anggota.