Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:18 WIB
Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa aksi dari sektor buruh yang hendak menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa mengarah ke Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020). Alhasil, massa yang berasal dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan terpaksa harus memutar balik dan tidak bisa menyampaikan aspirasinya.

Koordinator massa aksi, Gunarto menyatakan pihakya kecewa karena tidak bisa berunjuk rasa di depan gedung rakyat. Dia menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menyengsarakan nasib sektor buruh.

"Kalau kayak gini terus dipaksakan akan menimbulkan aksi unjuk rasa, sementara kami dilarang turun, kalau mau DPR setop dan hentikan pembahasan. Nanti dibicarakan setelah PSBB atau pandemi selesai," kata Guntoro di lokasi, Senin (5/10/2020).

Guntoro menuturkan, seharusnya anggota DPR membatu pemerintah menyelesaikan masalah paling penting, yakni pandemi Covid-19. Namun pada kenyataannya, anggota DPR malah menggelar sidang paripurna dan mengesahkan RUU tersebut.

Baca Juga: Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok

"Seharusnya anggota DPR fokus kerja membantu pemerintah untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Kami juga enggak pengen kena Covid-19," kata dia.

Guntoro menambahkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja lebih berbahaya daripada Covid-19. Sebab, ke depan sektor buruh akan semakin sengsara.

"Rasa-rasanya tidak hanya Covid-19 yang berbahaya tapi RUU Cipta Kerja lebih berbahaya, karena akan mengancam kita semua (buruh) sampai dengan anak cucu kota semua nantinya," tandasnya.

RUU Omnibus Law Sah

DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini.

Baca Juga: Organisasi Profesi Dokter Surati Menkes dan Berita Populer Lainnya

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Setelah proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga waktu magrib, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan Menko Perekonomian Airlangga menyampaikam pandangan sebelum DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi sayaa memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI