Suara.com - DPR RI memajukan agenda pelaksanaan rapat paripurna penutupan masa sidang yang semula pada 8 Oktober 2020, menjadi Senin (5/10/2020). Dalam paripurna hari ini DPR sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Lantas apa yang menjadi alasan DPR kemudian secara tiba-tiba melaksanakan rapat paripurna hari ini?
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pelaksanaan rapat berdasarkan pertimbangan Covid-19 yang menginfeksi anggota parlemen.
"Karena situasi kita di DPR yang terkena covid lumayan banyak. Hari ini saja ada 11 yang terindikasi positif. Jadi saya sama pak Muklis dan Pak Ihsan ini juga ikut berdoa semoga teman-teman, sahabat-sahabat yang terkena Covid bisa cepet sembuh, jaga kesehatan," kata Azis di Kompleks Parlemen usai memimpin rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Sementara itu terkait kabar DPR yang bakal melakukan lockdown, Azis mengatakan hal tersebut memang sempat direncanakan tetapi urung dilakukan.
"Tadinya kami mau lockdown, tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," kata Azis.
Azis menampik apabila kemudian pelaksanaan rapat yang dilakukan hari ini semata untuk menghindari demo para buruh yang baru diagendakan pada 6 sampai dengan 8 Oktober 2020.
"Eggak dicepetin, memang jadwalnya. Memang jadwal itu kan tergantung kesepakatan dalam Bamus saja," kata Azis.
RUU Cipta Kerja Disahkan
Baca Juga: Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini.