Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari

Senin, 05 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari
Dua orang warga melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah ahli dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Selain memeriksa ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DNA dan sidik jari pada tombol lift di Gedung Kejagung.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan setidaknya ada lima ahli yang diperiksa oleh penyidik pada, Senin (5/10/2020) ini.

"Pemeriksaan terhadap lima orang ahli, ahli gigi dari dokter gigi RS AL, ahli kebakaran, ahli Kemenkes, ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Marak Mafia Rumah Sakit Covidkan Pasien, Dimana Bareskrim Polri

Awi menyamapaikan bahwa pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan DNA dan sidik jari pada tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan dilakukan bersama pihak pembuat lift.

"Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari terhadap tombol lift di bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut," ujar Awi.

Penyidik gabungan Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB pada Kamis (1/10) lalu.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.

Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono Dibawa ke Bareskrim

"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.

Tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara ini kata Awi, yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.

"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI