Suara.com - Wakil Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Miftahul Haq menegaskan secara kelembagaan Muhammadiyah tidak pernah membahas, apalagi mengajukan permintaan fatwa haram ajaran komunisme kepada Majelis Ulama Indonesia.
"Tetapi, bahwa perlu upaya untuk membentengi keyakinan umat muslim dari berbagai faham yang merusak aqidah yang lurus, termasuk dari faham komunisme itu perlu dilakukan oleh Muhammadiyah, melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti tabligh, pendidikan, atau kegiatan lainnya," kata Miftahul dalam pernyataan tertulis menanggapi pemberitaan sejumlah media, Senin (5/10/2020).
Miftahul menambahkan upaya menjaga aqidah umat perlu menjadi perhatian sehingga ajaran Islam betul-betul bisa dipahami, diyakini, dan diamalkan dengan sebaik-baiknya berdasar Alquran dan Sunnah.
Miftahul juga menerangkan apabila umat Islam telah memiliki pemahaman, keyakinan, dan pengamalan ajaran Islam yang tepat dan benar sesuai Alquran dan Sunnah, maka akan mampu menjaga diri dari berbagai pengaruh pemikiran yang menyimpang, di antaranya komunisme.
“Kalau ummat mempunyai aqidah yang kuat, ummat tidak akan terbujuk untuk ikut faham komunis maupun faham yang lain," kata dia.
Berkaitan dengan fatwa, selama ini yang menjadi pedoman Muhammadiyah ialah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dalam sejumlah pemberitaan media, permintaan kepada MUI diutarakan oleh Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fahmi Salim Zubair ketika menjadi narasumber dalam diskusi bertema Doa dan Harapan untuk Negeri di Jakarta. Dalam berita disebutkan, diskusi, antara lain dihadiri mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menanggapi pemberitaan tersebut melalui media sosial dengan mengatakan, "usul pak, tambahin kata dikit, jadi 'ajaran komunisme itu haram jiddan." Gimana kira-kira," kata Tifatul.
Baca Juga: Netral, Pemuda Muhammadiyah Tidak Berpihak pada Paslon di Pilkada Kaltara