Langgar PSBB, 253 Tempat Makan dan 25 Kantor di Jaktim Disegel Satpol PP

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Langgar PSBB, 253 Tempat Makan dan 25 Kantor di Jaktim Disegel Satpol PP
Ilustrasi--Petugas gabungan operasi yustisi protokes Covid-19 dan PSBB menutup paksa dan menyegel tempat makan. (3/10/2020). (Suara.com/Wify)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 253 tempat usaha dan 25 perkantoran di wilayah hukum Jakarta Timur ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 karena melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah itu kita akumulasi sejak 14 September hingga 4 Oktober 2020 di sepuluh kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Jumlah perkantoran yang disegel 3x24 jam sebanyak 25 unit bangunan. Terhadap pengelola hanya diberikan teguran tertulis tanpa denda uang.

"Rata-rata kesalahan di perkantoran karena melanggar kapasitas tampung serta jaga jarak," katanya.

Baca Juga: PKL Ngamuk Diusir Satpol PP: Mending Mati karena Corona, Takdir Allah!

Sementara 253 tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenisnya ditutup sementara. Satu di antaranya didenda Rp2 juta.

"Mayoritas kesalahannya karena masih menerima konsumen makan di tempat. Ditutup 3x24 jam," katanya.

Budhy menambahkan total denda uang yang terkumpul dari pelanggar perorangan mencapai Rp39.650.000 dari total 221 pelanggar yang memilih sanksi administrasi."Untuk pelanggar perorangan yang memilih kerja sosial berjumlah 6.022 orang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI