Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider enam kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful llah terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider, enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful llah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti suap terdakwa Saiful llah yang telah disita dalam operasi tangkap tangan KPK, sebesar Rp 350 juta telah dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan hakim dalam hal memberatkan bahwa terdakwa Saiful llah tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan berstatus penyelenggara negara," ucap Hakim Cokorda.
Hal meringankan untuk terdakwa, belum pernah dipidana dan telah berusia lanjut.
Baca Juga: Istri Hakim Arifin Meninggal Bukan Sebab Covid, Keluarga Protes PN Surabaya
"Terdakwa Bupati sebagai sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterajan Sidoarjo," kata hakim Cokorda.
Dalam putusan itu, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Saiful llah dan Jaksa KPK.
Dari pihak terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan pengadilan Tipikor Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut terdakwa Saiful llah 4 tahun penjara.