Suara.com - Hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU, sementara tujuh fraksi lainnya mendukung.
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Senin (5/10/2020), mengatakan jika melihat isi omnibus law RUU Cipta Kerja, itu hanya permulaan saja.
"Menjalankannya pasti ditindaklanjuti dengan tindakan "anti demokrasi" dan pelucutan beberapa hal dalam rule of law. Karena hanya dengan itu dia bisa berjalan di era hari ini untuk membungkam rakyat dan pihak-pihak yang dirugikan. Demokrat tolak omnibus," kata Jansen dalam media sosial yang dikutip Suara.com.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan yang total mendukung RUU Omnibus Law menjadi UU dikritik oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Baca Juga: Singgung Ajaran Bung Karno, Andi Arief: PDIP Harusnya Menolak Omnibus Law
"Omnibus law ini dibaca nggak ya sama kawan-kawan PDIP. Harusnya yang pertama menolak karena merasa memiliki keadilan sosial Soekarno ya kawan-kawan itu. Kecuali pimpinannnya ada yang keblinger, gak ada syarat-syarat sedikitpun PDIP menerima RUU itu," kata Andi dalam media sosial yang dikutip Suara.com.
Andi menekankan jika omnibus law RUU Cipta Kerja sampai lolos menjadi UU akan berpotensi mengubah dasar dan kesepakatan serta nafas bernegara dalam hal ekonomi politik. "Ekonomi akan jadi kapitalisme vulgar, politik akan kembali centralisasi, etatisme," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan menegaskan fraksinya menolak RUU Cipta Kerja disetujui menjadi UU, yang akan diambil keputusan dalam rapat paripurna hari ini.
"Berdasarkan argumentasi tersebut, Fraksi Demokrat menolak RUU Cipta Kerja, kami nilai banyak hal yang perlu dibahas secara komprehensif, utuh dengan melibatkan semua stakeholder agar tidak berat sebelah dan tercipta lapangan kerja," kata Marwan Cik Asan dalam rapat paripurna DPR.
Dia mengatakan ada lima catatan penting Fraksi Demokrat. Pertama, sejak awal fraksi menilai tidak ada urgensi RUU Ciptaker di tengah krisis pandemi Covid-19. Menurut dia, seharusnya prioritas negara saat ini adalah mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kinilah Waktunya, Sebab 2 atau 3 Tahun Lagi Jokowi akan Jadi "Bebek Lumpuh"
"Kedua, RUU ini berdampak luas atau omnibus law sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan mendalam termasuk hal fundamental," ujarnya dalam laporan Antara.
Ketiga, RUU Ciptaker diharapkan bisa mendorong investasi dan menggerakkan ekonomi nasional namun justru hak pekerja terpinggirkan.
Keempat, RUU tersebut mencerminkan bergesernya semangat Pancasila khususnya sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang bergeser ke arah ekonomi kapitalistik dan neoliberalistik.
"Kelima, kami menilai ada cacat prosedur dalam pembahasan RUU Ciptaker karena pembahasan pada poin-poin krusial tidak transparan dan tidak melibatkan pekerja dan masyarakat sipil," katanya.
Marwan meminta fraksi-fraksi mempertimbangkan kembali dan menunda persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU.