Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil rekapitulasi bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia sepanjang persiapan pilkada. Sudah empat orang yang meninggal dunia.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menyebutkan data hingga 5 Oktober 2020, empat calon yang meninggal dunia berasal dari Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.
"Bakal calon bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi Novida Ginting Manik.
Berikutnya, calon wali kota Bontang Adi Darma dan calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan. Salah seorang lagi adalah calon bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.
Tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar Covid-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.
Muharram digantikan Sri Juniarsih, sementara Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.
Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon belum mencatat adanya pengganti Adi Darma dan Ibnu Soleh.
"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.
Pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Netral, Pemuda Muhammadiyah Tidak Berpihak pada Paslon di Pilkada Kaltara