Dalam raker tersebut, tujuh fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Achmad Baidowi mengatakan pimpinan baleg telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Senin untuk menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan RUU Cipta Kerja.
Yang merugikan buruh
Dalam laporan jurnalis Suara.com sebelumnya, berikut isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja, di antaranya:
1. Terkait upah minimum
Dalam Pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
2. Memangkas pesangon
Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja. Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.
3. Penghapusan izin atau cuti khusus
Baca Juga: Jelang RUU Cipta Kerja Disahkan, Anggota DPR Asyik Main HP hingga Ngobrol
RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.