Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap predator berinisial PBA alias Praditya Bayu (39), tersangka kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A (15). Pelaku yang bekerja sebagai tukang bakso itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari keluarga korban pada 24 September 2020. Ketika itu, orang tua A melaporkan bahwa anaknya diculik pada 8 September.

Dari hasil laporan dan pendalaman, akhirnya tersangka Bayu ditangkap bersama korban di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September.

"Tanggal 30 September kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka inisial PBA," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka Bayu mengenal korban lantaran kerap bertemu di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, sang predator yang memiliki rasa kepada korban lantas mendatangi A di dekat Danau Sunter pada 8 September lalu menculiknya dengan mengiming-imingi akan mencarikan pekerjaan.

"Korban diiming-imingi akan diberi kerja menjadi seorang pembantu, setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di daerah Sunter," ungkap Yusri.

Selian diculik, tersangka Bayu juga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Selama kurang lebih dua hari di culik di kosannya, tersangka Bayu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

"Setelah itu korban dibawa yang memang akan dijanjikan kerja di Jombang, Jawa Timur," ujar Yusri.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI