Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang tunai sebesar 100 ribu dollar Singapura atas laporan dugaan gratifikasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (MAKI) sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Menurut Ali, tim akan mendalami laporan koordinator MAKI Boyamin Saiman itu. Tak lupa, ia pun mengapresiasi langkah MAKI sebagai masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi ini.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ucap Ali.
Baca Juga: Disindir Febri, Fahri: Saya Sekarang Ini Nampak Jinak karena Atur Posisi
Ali menuturkan bila ada perkembangan lebih lanjut atas laporan Boyamin KPK pastikan akan memberikan informasi.
Suara.com, pun sudah mencoba menghubungi Boyamin melalui telepon maupun pesan Whatsaap. Namun, belum ada balasan terkait laporan dugaan gratifikasi Boyamin kepada KPK.