Curiga Omnibus Law Pesanan, YLBHI: Pemerintah Seperti Garong

Senin, 05 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Curiga Omnibus Law Pesanan, YLBHI: Pemerintah Seperti Garong
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mencurigai bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pesanan. Hal itu lantaran pembahasannya selalu dilakukan diam-diam seperti maling.

Pernyataan Asfinawati itu menanggapi adanya rencananya pembahasan tingkat II RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Sidang Paripurna yang digelar pada pukul 14.00 WIB, Senin (5/10/2020) siang.

"Kekagetan kita tentang akan disahkan segera pada pembahasan tingkat dua pada siang ini itu bukan yang pertama. Sebelumnya mereka mengagetkan kita juga dengan kesepakatan tingkat pertama mereka pada hari Sabtu," kata Asfina dalam keterangan pers daring bertema '#Mositidakpercaya #BatalkanOmnibuslaw, Senin (5/10).

Selain itu Asfina mengatakan, pembahasan RUU Omninus Ciptaker secara diam-diam juga dilakukan di sebuah hotel pada akhir pekan. Padahal aturan DPR sendiri kegiatan atau rapat selama pandemi hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat saja.

Baca Juga: Fadli Zon Geram Polisi Tak Izinkan Demo Buruh: Jangan Diskriminasi

"Jadi untuk Omnibus Law semua berbeda ada apa ini? Ini pasti ada pemesan," ungkap Asfina.

Ia menilai kegiatan yang dilakukan secara diam-diam hanya dilakukan oleh garong alias maling. Jika dalam Omnibus Law ini berisi hal-hal baik maka tidak mungkin dilakukan secara diam-diam.

"Memang sejak di pemerintah perlakuan kelakuan pemerintah sudah seperti garong karena naskah draft RUU-nya tidak bisa diakses oleh siapa pun bahkan oleh jurnalis karena kami mengecek mereka kesulitan mencari," tandasnya.

Adapun berdasarkan selembaran yang agenda yang diterima Suara.com pada pukul 14.00 WIB DPR RI akan menggelar sidang paripurna. Terlihat dalam selembaran itu salah satu poin pembahasannya yakni pembahasan tingkat II atau pengesahan RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Polda Metro Tak Izinkan Demo, Fadli Zon: Demo Hak Warga Termasuk Buruh

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR RI yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.

Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI