Suara.com - Para pekerja hiburan malam yang terdiri dari terapis pijat, Ladies Companion (LC) pemandu lagu karaoke, pekerja spa, dan lainnya bakal menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penanggung jawab aksi yang bertajuk gerakan 1001 malam itu, Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya berencana menggeruduk kantor DPRD pukul 12.00 WIB. Ia ingin PSBB dibatalkan lewat bantuan dari Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
"Jadi nanti aksi di DPRD DKI. Kami meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, supaya menggunakan hak angket memanggil Pak Gubernur terkait PSBB," ujar Lisman saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Keras! Begini Reaksi Keponakan Prabowo soal Kasus Karaoke Plus-plus di BSD
Rencananya, kata Lisman, aksi ini bakal diikuti 100 orang yang berkumpul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Mereka disebutnya adalah pekerja malam yang ingin Jakarta membuka tempatnya bekerja dengan menerapkan new normal.
"Karena itu kan nggak sesuai sama hajat hidup orang banyak. Iya dihentikan (PSBB). Jadi kembali lagi ke new normal aja. kedisiplinan warga gitu aja. Dan tempat-tempat usaha dibuka kembali," jelasnya.
Untuk sekarang, ia ingin bertemu dengan Prasetio secara langsung untum menyampaikan keluhan dan permintaan pemanggilan Anies. Selama aksi juga Lisman berencana menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tetap ikuti protokol lah, karena saya khawatir juga di lapangan takutnya blunder semua di lapangan. saya ikuti arahan saja kita pakai protokol kesehatan," pungkasnya.
Namun hingga pukul 12.00 WIB, masih belum terlihat adanya massa aksi berkumpul di depan DPRD. Sejumlah aparat keamanan terlihat sudah mulai bersiaga.
Baca Juga: Ekonomi Sulit karena Corona, LC Karaoke: Kalau Enggak Kerja Mau Makan Apa?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kedua acara tersebut tengah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Jatim, para pelaku akan segera dihukum jika terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya telah didalami kedua kejadian tersebut oleh Bid Propam Polda Jatim selanjutnya masih dalam periksa, dan sekaligus penerapan dua aturan baik internal terkait kedisiplinan maupun Perda yang berlaku di masing-masing daerah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Suara.com, Senin (5/10/2020).
Kedua postingan itu dibanjiri komentar bernada sinis dari warganet yang mengatakan polisi yang biasa menindak warga pelanggar protokol kesehatan justru melanggarnya aturan sendiri.