Suara.com - Berulang kali pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh kepolisian. Hal tersebut justru menjadi sebuah ironi. Mereka yang seharusnya menegakan hukum dan memberi contoh baik, malah jadi pelanggar.
Menanggapi beragam pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, apabila polisi sendiri melanggar, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian tidak disiplin dan patuh protokol selama pandemi.
"Iya harusnya ini kan contoh yang harus diberikan polisi itu kan harusnya bisa jadi contoh penegakan di masyarakat. Kalau polisinya saja tidak memberikan contoh yang baik mana mungkin masyarakat bisa patuh ya kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, kelakuan polisi yang saat ini menjabat tidak bisa menjadi tauladan baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Klaster Besar, 200 Mahasiwa Perguruan Tinggi Al Quran Jakarta Positif COVID
Terbukti dari kasus pelanggaran protokol Covid-19, belum lagi kasus pelanggaran lain yang dilakukan polisi.
"Untuk ini lah kita harus melihat bahwa polisi-polisi sekarang ini gak tertib ya, tidak tertib, tidak menunjukan contoh yang baik bagi masyarakat sebagai penegak hukum," kata Desmond.
Gelar Pesta Nikah
Sebelumnya seorang perwira polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berpangkat AKP berinisial BVP dibebastugaskan.
Ia menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Viral Polisi Pesta Dangdutan, Epidemiolog: Corona Tak Pilih-pilih Korbannya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Propam Polda Sumut telah memanggil oknum berinisial BVP dan menganani kasus tersebut.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi lalu kita mengecek kebenarannya, dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," kata Tatan dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Tatan mengatakan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-9.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel, berupa membebaskantugaskannya dari jabatan sebagai Kasat Intel.
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan,” ujarnya.
Dangdutan
Polda Jawa Timur langsung memeriksa peristiwa aparat dangdutan dalam acara pisah sambut Polsek Gondang, Tulungagung, Jawa Timur saat pandemi Covid-19 yang videonya viral di media sosial.
Video berdurasi 30 detik itu diunggah oleh akun twitter @FKTMB (Forum Komunikasi tanah Merah Bersatu) yang menampilkan aparat TNI-Polri berjoget ria diiringi musik dangdut berjudul "Kandas" yang dipopulerkan Evie Tamala.
Selain itu, ada video serupa di tempat lain yang memperlihatkan dua penyanyi dangdut wanita sedang menghibur puluhan anggota polisi bersabuk putih, dan beberapa tak menggunakan masker.
Dua biduan tersebut menyanyikan lagu berjudul "Satu Hati Sampai Mati" yang dipopulerkan Gerry Mahesa.
Latar panggungnya bertuliskan "Malam Keakraban Satlantas Polres Pasuruan" di Jawa Timur.
"Iya telah didalami kedua kejadian tersebut oleh Bid Propam Polda Jatim selanjutnya masih dalam periksa, dan sekaligus penerapan dua aturan baik internal terkait kedisiplinan maupun Perda yang berlaku di masing-masing daerah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Suara.com, Senin.
Menurut dia, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran juga meminta Divisi Propam untuk tegas mengawasi anggotanya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kapolda Jatim Irjen Pol DR M Fadil Imran MSi sudah perintahkan fungsi pengawas termasuk penekanan kembali kepada fungsi Propam (provos) melakukan pengawasan dan penegakan disiplin kembali di Internal Polda Jatim dan Jajarannya agar patuhi protokol kesehatan," pungkas Trunoyudo.