Pemogokan Umum 8 Oktober, Kenapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Ditolak?

Reza GunadhaBBC Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Pemogokan Umum 8 Oktober, Kenapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Ditolak?
Poster aksi tolak omnibus law. [BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan ribu orang yang tergabung dalam organisasi buruh, petani, dan mahasiswa dari 30 kota di Indonesia dijadwalkan menggelar mogok nasional dan aksi unjuk rasa serentak, Kamis (8/10) pekan ini.

Pemogokan umum dan aksi massa serentak itu untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, pada hari yang sama.

Kelompok buruh menyebut aksi selama tiga hari ini merupakan perjuangan terakhir mereka demi menjegal pengesahan Omninus Law yang dianggap merugikan buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

Sementara itu, dalam Rapat Panitia Kerja DPR yang berlangsung Sabtu (03/10) malam, tujuh fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Buruh Mau Geruduk DPR, Ribuan Personel TNI-Polri hingga Raisa Turun

Adapun dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak.

Di lain sisi, pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja melindungi pekerja dan pelaku usaha UMKM.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mendesak DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Rapat Paripurna, Kamis, 8 Oktober nanti.

Ini karena di dalam RUU tersebut, ada setidaknya tujuh poin menyangkut ketenagakerjaan merugikan kelompok buruh, seperti skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Hal lain mengenai terancam dihapusnya skema Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: Kinilah Waktunya, Sebab 2 atau 3 Tahun Lagi Jokowi akan Jadi "Bebek Lumpuh"

Kata Nining, jika desakan pembatalan itu tidak dilakukan, ratusan ribu orang yang terdiri dari buruh, petani, dan mahasiswa akan menggelar demonstrasi serentak di depan gedung DPR/DPRD dan pemerintah daerah di 30 kota.

"Mau tidak mau di masa pandemi, di mana rakyat khawatir tentang persoalan keselamatan kesehatan, tapi kita dipaksa turun ke jalan. Dipaksa harus melawan karena tidak ada iktikad baik pemerintah dan DPR peduli akan nasib rakyat.

"Kaum buruh dan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena PHK. Kita dalam bahaya," ujar Nining Elitos dalam konferensi pers virtual, Minggu (04/10).

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsar—yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law—mengatakan pihaknya siap membawa RUU Cipta Kerja untuk diuji ke Mahakamah Konstitusi (MK) jika akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Kami akan menguji ke MK walaupun RUU ini seperti sudah terencana matang. Tapi bagi kami tetap harus perjuangkan secara konstitusional. Sebab itu cara yang paling formal dalam mempermasalahkan undang-undang," imbuh Feri Amsari kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (04/10).

Sejauh pengamatannya, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja memuat beberapa persoalan selain ketenagakerjaan, yakni pengabaian terhadap lingkungan hidup demi mendatangkan investor dan pengabaian atas prosedur pembentukan undang-undang.

Pun dalam pembentukannya, menurut Feri, cacat formil lantaran tidak melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

"Omnibus Law ini tidak dikenal di UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi untuk merevisi undang-undang tidak menggunakan model penggabungan. Yang ada revisi untuk satu undang-undang terhadap satu undang-undang tertentu," sambungnya.

"Sekarang ada 79 undang-undang direvisi menjadi satu undang-undang."

Apa yang terbaru dari RUU Cipta Kerja?

Dalam rapat kerja RUU Cipta Kerja yang berlangsung di DPR pada Sabtu (03/10) malam sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan beleid tersebut ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tujuh fraksi itu yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujuinya.

Sementara dua partai lain yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak.

Sekretaris Fraksi PKS yang juga anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Ledia Hanifa, mengatakan rapat yang berlangsung panjang dan maraton itu masih menyisakan masalah. Karena itulah, partainya menyatakan menolak RUU itu untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sebetulnya keberatan kami karena ini menyangkut 79 undang-undang kita harus pastikan. Kalau buru-buru nanti ada yang terlewat. Karena kan tujuannya mau mensinkronkan. Pada item utama, iya kita sinkonkan tapi yang bukan item utama ini saya khawatir luput," ujar Ledia Hanifa kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (03/10).

"Karena kita nggak bisa cek satu-satu dengan waktu yang sangat cepat ini," sambungnya.

Beberapa poin yang dipermasalahkan PKS, kata Ledia, di antaranya mengenai tidak adanya pemaksaan terhadap pengusaha yang melakukan usaha di kehutanan untuk melakukan pelestarian hutan kembali.

"Ini fungsi pelestarian hutan sangat kita khawatirkan dan harusnya tetap ada."

Kemudian terkait pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) yang modal awalnya berasal dari APBN.

Sementara pemeriksaan penggunaan keuangannya, kata Ledia, tidak menyertakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Menurut kami tidak terjadi proses transparansi dan akuntabilitas," tukasnya.

Adapun yang menyangkut ketenagakerjaan, katanya, seperti hak cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan menstruasi untuk pekerja dikembalikan seperti aturan semula. Begitu pula dengan aturan jam kerja.

Namun demikian, skema pesangon bagi pekerja yang di-PHK diubah oleh pemerintah. Jika merujuk pada aturan sebelumnya, pesangon diberikan sebanyak 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali oleh pemerintah melalui jaminan BPJS.

Tapi pemerintah menginginkan agar skema itu diturunkan menjadi 25 kali upah dengan skema 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja juga membuka peluang dalam kemudahan mempekerjakan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri.

Kemudian, kata Leida, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten/kota yang terancam hilang.

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum hanya berlaku di tingkat provinsi. Sementara kabupaten/kota bisa diterapkan jika ada persetujuan dari gubernur dengan hitungan merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi.

"Padahal di beberapa kota/kabupaten nilai upahnya justru lebih besar kan daripada provinsi?"

Apa yang akan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR?

Sekretaris Fraksi PKS, Leida Hanifa, mengatakan pembatalan pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 8 Oktober mendatang bisa terjadi jika pemerintah menarik beleid tersebut.

Tapi hal itu, katanya, mustahil terjadi, sebab pembahasan sengaja dipercepat agar bisa dituntaskan pada masa sidang Oktober ini.

Ia juga berkata, jika beleid ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR maka hampir pasti disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang meski ada dua fraksi yang menolak.

Apa kata pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebut RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapat pengesahan pada 8 Oktober nanti.

Ia mengklaim RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik", ujar Menko Airlangga dalam siaran pers Minggu (04/10).

Terkait ketenagakerjaan, Airlangga mengklaim RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan mekanisme PHK, katanya, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Pengusaha juga, lanjutnya, akan mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Gagasan membuat RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70 undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Kemudian terdapat pula kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah menyerahkan draf dan Surpres RUU Cipta Kerja pada 12 Februari lalu. Namun sejak awal, RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan dari banyak pihak, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, buruh, hingga mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI