Suara.com - Video pembukaan peti jenazah beredar di sosial media. Warga menyaksikan jenazah tersebut masih mengenakan kaus di balik kain kafan yang melilit jenazah tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @rina.senja, Senin (5/10/2020), tampak warga berkerumun melihat isi peti mati jenazah yang akan dikubur oleh petugas pemulasaran sesuai protokol pemakaman pasien covid-19.
Mulanya para warga ingin melihat jenazah yang menurut versi warga jenazah tersebut meninggal karena penyakit jantung itu.
Namun, warga menarik paksa peti jenazah yang hendak dikebumikan itu.
Baca Juga: Dinkes Telusuri Video Viral Warga Buka Paksa Peti Mati Pasien Covid-19
Petugas pemulasaran tak mampu membendung warga yang jumlahnya lebih banyak dari mereka.
Saat warga membuka peti jenazah tersebut, mereka dan pihak keluarga terkejut. Pasalnya jenazah yang diketahui warga Blok Parid, Desa Gunungjati itu terlihat baju dan popok masih menempel di jenazah pria itu.
Pemandangan itu, membuat warga dan keluarga jenazah pria yang belum diketahui namanya itu murka dan langsung membawa pulang jenazah itu ke rumah duka untuk dimandikan dan dishalatkan.
"Bawa pulang lagi aja, masih kotor, masih kotor, masih ada baju dan pempresnya kita mandiin di rumah," ujar salah satu warga yang ada didalam video viral itu.
Simak video pembukaan peti jenazah itu DI SINI.
Baca Juga: Warga Nekad Buka Peti Mati Pasien Covid-19, Isinya Mengejutkan
Sontak video itu membuat sejumlah warganet berspekulasi dan menuliskan kritik di kolom komentar.
"Perlu diajari cara mandiin jenazah sepertinya.." tulis @bae_**.
Akun facebook atas nama Risma Rima juga ikut komentar. "itu tetangga depan rumahku, almarhum sudah lama sakit paru-paru, bahkan sebelum musim Corona juga sudah sakit. Kemarin almarhum di rawat di RSD Gunungjati selama tiga hari, kemudian meninggal, disangka corona, jelas saja keluarganya enggak terima," tulisnya.
"Wahhh udah enggak beres nih... harus diusut kenapa jenazah diperlakukan seperti itu," tulis @rayna******.
Cara Mengafani Jenazah Covid menurut Fatwa MUI
Cara menangani jenazah covid-19 dari memandikan, mengafani hingga memakamkan pernah dijelaskan dalam artikel Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI.
Tata cara pengurusan jenazah ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Adapun cara mengafani jenazah covid-19 adalah sebagai berikut:
- Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena keadaan darurat syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najiz pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut