Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar oleh serikat pekerja buruh dalam rangka menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut rencananya bakal digelar hari ini hingga 8 Oktober di depan Gedung DPR/ MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya dengan melakukan patroli di wilayah-wilayah titik keberangkatan peserta aksi.
"Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat, kami bubarkan, kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Kendati begitu, Yusri mengklaim bahwa upaya pencegahan tersebut mereka sampaikan dengan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif. Diharapkan, para peserta aksi pun nantinya dapat memahami lantaran kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," ujarnya.
Viral TR Kapolri
Sebuah Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. STR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Sejumlah foto poin-poin dalam STR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.
"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. gini nih preman diseragamin kayak gini." kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Viral! TR Kapolri Cegah Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Netizen: Wuih Ngeri
Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat STR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.