Larang Buruh Demo RUU Omnibus Law, Polda: Berangkat ke DPR Bakal Dibubarkan

Senin, 05 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Larang Buruh Demo RUU Omnibus Law, Polda: Berangkat ke DPR Bakal Dibubarkan
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar oleh serikat pekerja buruh dalam rangka menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut rencananya bakal digelar hari ini hingga 8 Oktober di depan Gedung DPR/ MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya dengan melakukan patroli di wilayah-wilayah titik keberangkatan peserta aksi.

"Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat, kami bubarkan, kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Kendati begitu, Yusri mengklaim bahwa upaya pencegahan tersebut mereka sampaikan dengan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif. Diharapkan, para peserta aksi pun nantinya dapat memahami lantaran kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral! TR Kapolri Cegah Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Netizen: Wuih Ngeri

"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," ujarnya.

Viral TR Kapolri

Sebuah Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. STR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Sejumlah foto poin-poin dalam STR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.

"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. gini nih preman diseragamin kayak gini." kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat STR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.

TR tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Berdasarkan foto tersebut, setidaknya ada 12 poin yang disampaikan oleh Kapolri kepada jajaran Kapolda. Salah satunya yakni menginstruksikan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pada 6 hingga 8 Oktober berkaitan dengan penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Berikut poin-poinnya:

BERKAITAN DGN POIN AAA DAN BBB KMA DLM RANGKA MENJAGA SIT KAMTIBMAS YG KONDUSIF SERTA ANTISIPASI AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN DILAKUKAN OLEH BURUH PADA TGL 6 8 OKT 2020 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN RUU OMNIBUS LAW - CIPTA KERJA DITENGAH PANDEMI COVID-19 KMA AGAR KA MELAKUKAN LANGKAH LANGKAH SBB TTK DUA

SATU TTK MELAKSANAKAN GIAT FUNGSI INTELIJEN DAN DETEKSI DINI SERTA DETEKSI AKSI TERHADAP ELEMEN BURUH DAN MASY GUNA MENCEGAH TERJADINYA AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG DAPAT MENIMBULKAN AKSI ANARKIS DAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH MASING-MASING TTK

DUA TTK MAPPING PERUSAHAAN/SENTRA PRODUKSI STRATEGIS DI WILAYAH MASING-MASING DAN BERIKAN JAMINAN KEAMANAN DARI ANCAMAN/PROVOKASI YG MEMAKSA IKUT UNRAS DAN MOGOK KERJA TTK

TIGA TTK CEGAH KMA REDAM DAN ALIHKAN AKSI UNRAS YG DILAKUKAN POK BURUH MAUPUN ELEMEN ALIANSINYA GUNA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 TTK

EMPT TTK MELAKUKAN KOORDINASI DAN BANGUN KOMUNIKASI YG EFEKTIF DGN APINDO KMA DISNAKER KMA TOKOH BURUH KMA MAHASISWA DAN ELEMEN MASY LAINNYA DLM RANGKA MEMELIHARA SITKAMTIBMAS KONDUSIF DITENGAH PANDEMI COVID-19 TTK

LIMA TTK LAKUKAN CYBER PATROL PADA MEDSOS DAN MANAJEMEN MEDIA UTK BANGUN OPINI PUBLIK YG TDK SETUJU DGN AKSI UNRAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TTK

ENAM TTK LAKUKAN KONTRA NARASI ISU-ISU YG MENDISKREDITKAN PEMERINTAH TTK

TUJH TTK SECARA TEGAS TDK MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN BAIK ...UNJUK RASA MAUPUN IZIN KERAMAIAN LAINNYA TTK

DLPN TTK UPAYA HARUS DILAKUKAN DI HULU (TITIK AWAL SEBELUM KUMPUL) KMA DAN LAKUKAN PAM TERBUKA DAN TERTUTUP TTK

SBLN TTK JGN LAKUKAN PENCEGATAN DI JALAN TOL KARENA DPT BERIMBAS PENUTUPAN JALAN TOL YG DAPAT MENJADI ISU NASIONAL DAN INTERNASIONAL (INI JUSTRU YG MEREKA KEHENDAKI) TTK

SPLH TTK LAKUKAN GAKKUM TERHADAP GAR PIDANA KMA GUNAKAN .PASAL-PASAL KUHP KMA UU KEKARANTINAAN KESEHATAN KMA DLL TTK

SBLS TTK SIAPKAN RENPAM UNRAS DENGAN TETAP MEMPEDOMANI PERKAP NO 16 TAHUN 2006 TTG PENGENDALIAN MASSA KMA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DAN PROTAP NO 1 TAHUN 2010 TTG PENANGGULANGAN ANARKIS TTK

DBLS TTK MELAPORKAN KESIAPAN DAN SETIAP GIAT YG DILAKUKAN KPD KAPOLRI UP ASOPS KAPOLRI TTK

DDD TTK STR INI BERSIFAT PERINTAH UTK DIPEDOMANI DAN DILAKSANAKAN TTK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI