KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

Senin, 05 Oktober 2020 | 11:04 WIB
KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Untuk saksi Rahmat diketahui sudah sekitar dua kali kembali dipanggil KPK. Rahmat merupakan adik kandung dari istri Nurhadi, yakni Tin Zuraidah.

Rahmat dan Subahnnur rencananya akan diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan milik Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. 

"Yang berangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

Namun, Ali belum bisa menjelaskan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap kedua saksi ini.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

Baca Juga: Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Segel Vila di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI