TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud

Senin, 05 Oktober 2020 | 10:58 WIB
TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud
Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Televisi Republik Indonesia atau TVRI melempar urusan somasi Sutradara filmnya Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan somasi tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, sebab TVRI hanya menerima konten Belajar Dari Rumah (BDR) tanpa terikat dengan pihak penyedia konten.

"Hal itu urusan Kemendikbud, karena perjanjian TVRI dengan Kemendikbud. TVRI hanya menerima konten BDR, di mana TVRI hanya sebagai media placement. Kami tidak tahu atau punya kewenangan apapun atas deal atau perjanjian antara Kemendikbud dengan vendor," kata Iman kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Sementara Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan pihaknya berjanji akan beritikad baik dalam penyelesaian masalah bersama Sutradara Ucu Agustin.

Baca Juga: Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020. Kami menghormati hukum yang berlaku," kata Evy Mulyani saat dihubungi Suara.com, Senin (5/10/2020).

Evy menyebut pihaknya mengapresiasi berbagai upaya pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI.

Somasi

Sebelumnya, Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kemendikbud, PT Telkom Indonesia, dan TVRI karena telah menayangkan filmnya tanpa izin dalam program Belajar Dari Rumah.

Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa menjelaskan somasi dilayangkan karena film peraih Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek ini ditayangkan dalam program BDR kerjasama Kemendikbud dan TVRI, juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.

Baca Juga: Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

Film ini sudah dikontrak Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan masa hold back enam bulan.

Tiba-tiba, film Sejauh Kumelangkah tayang di program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV pada 25 Juni 2020, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs dan Ucu.

"Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik," kata Alghiffari kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Alghiffari menegaskan tindakan ketiga institusi pemerintah itu merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum juga meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI