Regulasi Penanggulangan Bencana harus Fleksibel dan Cepat Tanpa Hambatan

Senin, 05 Oktober 2020 | 10:29 WIB
Regulasi Penanggulangan Bencana harus Fleksibel dan Cepat Tanpa Hambatan
DPR melakukan kunjungan kerja ke Sulsel dalam rangka membahas Rancangan UU tentang Penanggulangan Bencana. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, regulasi penanggulangan bencana harus fleksibel dan cepat tanpa hambatan birokrasi antara kewenangan pemerintah pusat, kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini terbukti dalam suksenya penanganan bencana dan korban terdampak banjir di sejumlah daerah di Sulsel.

“Saat banjir terjadi Luwu Utara, ada sekitar 14 ribu kepala keluarga yang terdampak. Selain itu juga di Jane Ponto, Palopo, Toraja dan Bantaeng. Peran dan dukungan BNPB sangat dirasakan," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Hal ini mengemuka dalam dialog dan penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi VIII DPR RI, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial, LSM Pilar Nusantara, dan Forum PRB Sulawesi Selatan.

Komisi VIII melakukan kunjungan kerja ke Sulsel dalam rangka membahas Rancangan UU tentang Penanggulangan Bencana Masa Sidang I Tahun Sidang 2020 - 2021, pada 2-3 Oktober 2020. Dialog ini juga membahas peran BNPB dalam penanggulangan dampak Covid-19, dengan membuat program, seperti Hotel Duta Wisata Covid-19 dan sewa hotel untuk menangani pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Jajarannya Tingkatkan Realisasi Anggaran Kemensos

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ihsan Yunus dari Komisi VIII, mengingatkan bahwa potensi alam Indonesia sangat kaya, tapi juga memiliki potensi bencana, sehingga masyarakat harus bisa bersahabat dengan alam.

“DPR minta masukan untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Penanggulangan Bencana (PB). Masih terjadi kendala koordinasi, perlu penguatan lembaga agar efektif dan efisien. Proses RUU PB versi pemerintah telah menjawab dan DIM akan dikompromi dan didiskusikan,” katanya.

Pada sesi penyerapan aspirasi oleh Ketua Tim Panja RUU Penanggulangan Bencana dirangkum berbagai masukan yang positif dan konstruktif dalam menghadapi bencana alam maupun sosial.

Sementara itu, Direktur Bantuan Sosial Bencana Alam Kemensos, Syafei Nasution menyarankan fungsi kordinasi BNPB dan kepemimpinan BNPB harus seperti orkestra.

“Kementerian Sosial, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyiapkan logistik dan jaminal hidup (jadup) bagi para korban bencana, ” ujarnya.

Baca Juga: Kembangkan Pelaku Ekonomi Lokal, Kemensos Tidak Batasi Pemasok Bahan Pangan

BNPB, yang diwakili Kepala Biro Hukum, Zaherman Muabezi menyatakan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kepres No 12 tahun 2020 dan Perpres pengadaan barang dan jasa akan dibahas dengan BNPB.

“Terkait ketertiban administrasi dan nanti akan disampaikan jika terjadi pemeriksaan oleh BPK akan dikomunikssi dengan BNPB Pusat, ” tandas Zaherman.

BPBD Sulsel, diwakili oleh Nikmal menilai, dana hibah BNPB proses pencairannya terlalu panjang dan baru akhir tahun bisa dicairkan. Misalnya, dalam pembangunan hunian bagi terdampak bencana bagi 14 ribu KK di Luwu Utara.

“Perlu sinergi regulasi cepat antara pemerintah pusat, BNPB, Kementerian PU dan pihak terkait untuk pembangunan dan pencairan dana hibah, sehingga perlu memangkas jalur birokrasi untuk bantuan terkait kebencanaan," katanya.

Sementara itu, Bappeda Sulsel, diwakili Edi menyoroti regulasi Dana Tidak Terduga (DTT) yang belum diatur dan masih bersifat hibah, sehingga Kemendagri perlu mengaturnya.

“Pemanfaatan DTT dengan laporan standar keuangan akutansi pemerintah. Terkait DTT, BPK dinilai saklek dengan regulasi sehingga banyak belanja DTT dianggap terindikasi sebagai temuan, ” tandas Edi.

LSM Pilar Nusantara diwakili oleh Syamsuddin Awing, yang meminta perlu adanya pemetaan potensi bencana di Indonesia dan memasukkan unsur masyarakat dalam DIM.

Sedangkan Forum PRB Sulawesi Selatan diwakili Leo Sambo menyatakan dana alokasi khusus harus ada di daerah provinsi/kab/kota; perlu masalah isu perempuan ; serta isu lingkungan hidup dalam RUU Penanggulangan Bencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI