Suara.com - Rapat kerja badan legislasi DPR dengan pemerintah sudah bersepakat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis (8/10/2020).
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ketika memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu (3/10/2020), malam.
Kesepakatan fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah di DPR terhadap RUU yang kontroversial tersebut mendapat tanggapan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.
"RUU Cipta Kerja telah diketuk palu dan disetujui oleh Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, dan PAN.
Hanya PKS dan Demokrat yang menolak RUU itu jadi UU. UU yang tidak transparan dan dibuat di tengah Covid. Isinya banyak tidak adil pada buruh dan rakyat. Pemilu 2024 singkirkan," kata Tengku yang dikutip Suara.com.
Baca Juga: Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja Banyak Manfaatnya, Ini Daftarnya
Tengku merupakan satu dari banyak tokoh yang menilai hal itu tidak adil karena kesepakatan tersebut tidak mempedulikan suara buruh dan rakyat kecil yang sejak awal menolak.
Fraksi PKS menolak dengan tegas menolak penetapan RUU Cipta kerja pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh badan legislasi DPR.
"Penolakan Fraksi PKS terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker bukan baru saat RUU ini jadi perhatian publik. Sejak akhir Februari 2020, penolakan itu sudah disuarakan olh DPP PKS disampaikn oleh Ustaz Anshori S. Ketika hingga akhirnya masih banyak masalah,wajar PKS kembali menolaknya," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid dalam media sosial.
"Bahkan saat rakyat belum perhatikan RUU Omnibus Law, Fraksi PKS MPR pada 24 Februari 2020 bersama pakar-pakar antara lain Irman Putra Sidin melakukan kajian publik soal RUU Omnibus Law (Cipta Kerja). Saya buka acara tersebut. Kesimpulan kajian ilmiah itu antara lain menolak RUU Omnibus Law Ciptaker," Hidayat menambahkan.
Tapi fraksi yang menolak hanya PKS dan Demokrat. Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui RUU.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, LBH Jakarta: Pengkhianatan Konstitusi
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang rapat paripurna," kata Supratman dalam laporan Antara.
Menanggapi persetujuan RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat baleg.
"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.
Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.
"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.
Sedangkan bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.
Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.
"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanya.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut omnibus law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.
Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.