"Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD," sambungnya.
Melalui RUU PPRT, para PRT berharap dibentuknya aturan yang lebih ketat terkait penyaluran demi mencegah eksploitasi dan perdagangan orang serta penipuan baik kepada PRT maupun pemberi kerja.
"Dengan diundangkannya RUU PPRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT," katanya.
16 Tahun Mangkrak
DPR diminta segera membahas RUU PPRT) untuk segara menjadi undang-undang. Pasalnya RUU ini sudah masuk meja Badan Legislasi DPR hampir 16 tahun yang lalu.
Lembaga yang bersuara keras menuntut RUU ini segara disahkan menjadi UU adalah Komnas Perempuan. Lembaga Negara ini menilai maraknya kekerasan terhadap PRT karena negara tak hadir secara utuh untuk melindungi.
"RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).
Tak hanya itu kata Theresia, RUU PPRT juga merupakan amanat dari UU Dasar 1945, yang sudah sepantasnya ada sejak dahulu.
"Amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," paparnya.
Baca Juga: Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi usul inisiatif mereka setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.