Beredar Foto Anggota DPR Tak Jaga Jarak Usai Sidang RUU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Beredar Foto Anggota DPR Tak Jaga Jarak Usai Sidang RUU Cipta Kerja
[Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar foto sejumlah pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR yang melakukan swafoto. Foto itu kemudian menjadi sorotan, karena posisi mereka yang tidak menjaga jarak meski menggunakan masker.

Terlebih dari keterangannya, foto diambil seusai Baleg DPR melalui Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melakukan pembahasan tingkat I, dan kemudian bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat II untuk pengesahan di rapat paripurna.

Aktivis pro demokrasi Lini Zurlia melalui cuitannya di akun Twitter @Lini_ZQ turut mengunggah foto terkait. Dalam cuitannya ia mempersilakan netizen untuk memberikan komentar atas aksi swafoto para wakil rakyat.

"Swafoto usai sidang pengambilan keputusan tingkat 1 Omnibus Law di malam minggu~. Netijen sekalin dipersilakan meninggalkan komentar di kolom reply," cuit Lina pada Sabtu (4/10/2020) seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Alasan Masalah Listrik di Parlemen, Baleg Rapat RUU Cipta Kerja di Hotel

Adapun dalam foto tersebut terlihat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan anggota Baleg lain di antaranya Christina Aryani dan Arteria Dahlan.

Kekinian Suara.com masih terus melakukan konfirmasi terhadap anggota DPR yang wajahnya terdapat dalam foto tersebut. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari mereka.

Masuk paripurna

Baleg DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR RI yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.

Baca Juga: Dapat Izin Pimpinan, Baleg DPR Bawa Pembahasan RUU Ciptaker ke Hotel

Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Sementara itu dalam laporannya, Wakil Pimpinan Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menurutnya, ada sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja.

Pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD 1945.

Kedua, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar.

Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Sementara itu, Fraksi Demokrat yang menyatakan menolak RUU ini dilanjutkan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi. RUU Ciptaker terkesan dibahas terburu-buru dan berpotensi menghasilkan aturan serampangan.

"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," kata Anggota Baleg DPR RI perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Kemudian Fraksi PKS menyatakan juga menolak, PKS menilai RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas bagi praktek kenegaraan, sehingga diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.

Lebih lanjut, mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang bisa berhasil menuntaskan RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.

Airlangga menegaskan, meski RUU Ciptaker saat ini dinyatakan dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU, akan tetapi pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan menolak RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI