Suara.com - Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai wilayah, pemerintah kian getol menertibkan masyarakat yang tak taat protokol kesehatan.
Petugas Satpol PP pun dikerahkan meski dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus seperti yang dibayangkan.
Sebuah video yang diunggah pengelola akun Instagram @tangerangnewscom menjadi bukti adanya warga yang memprotes Satpol PP.
"Ogah Disegel, Pemilik Kedai Kopi di Ciledug Tantang Petugas," tulis @tangerangnewscom memberi keterangan, Minggu (04/10/2020).
Dalam video itu, pemilik warung kopi yang dianggap tidak mengindahkan peraturan tengah adu mulut dengan petugas Satpol PP.

Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, kejadian itu terjadi di Tangerang dan ditengarai karena pengelola warung kopi melanggar peraturan pemerintah kota.
Wali Kota Tangerang dalam hal ini telah membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya sudah koordinasi, selalu koordinasi dengan camat Muspika Pak. Jangan di sini terus pak yang ditanya!" ujar pemilik warung kopi marah.
Pemilik kedai kopi itu berdalih, yang bisa menyegel tempat usahanya hanya tiga pihak yaitu pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Minta Maaf Borgol Jamaah Habib Nabil Tak Pakai Masker
"Panggil tiga pilar baru kita mau tutup. Saya berkoordinasi dengan camat dan danramil bahkan sama kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh Satpol PP," urainya lagi.