Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang juga mewakili aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyoroti sikap DPR dan pemerintah yamg terkesan ambisius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada Sabtu (4/10/2020) disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Nining mengatakan sejak awal kemunculannya, omnibus law sudah banyak ditentang bebagai kalangan termasuk GEBRAK.
Berbagai kelangan tersebut, kata Nining jelas-jelas menegaskan sikap mereka yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Tapi faktanya tadi malam luar biasa, luar biasa ambisinya wakil-wakil rakyat bersama pemerintah dalam masa yang sulit justru kemudian untuk segera melakukan pengesahan melalui paripurna," kata Nining dakam konferensi pers GEBRAK secara daring, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Ngotot, Perlukah RUU Cipta Kerja Segera Disahkan?
Ia menyoroti juga kinerja para wakil rakyat yang justru berasa moncer dalam membahas RUU Cipta Kerja.
Belakangan para Dewan rajin melakoni rapat membahas omnibus lawa meski di luar hari kerja dan tidak dilakukan di gedung DPR.
"Kita tahu bahwa wakil rakyat beberapa hari yang lalu cukup getol melakukan pembahasan secara diam-diam dari hotel ke hotel, bahkan kemudian dari tempat yang satu ke tempat yang lain justru kemudian tidak sama sekali merepresentatif bahkan sama sekali tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat yang selama ini disampaikan," ujar Nining.
Nining berujar pembahasan RUU Cipta Kerja yang dipaksakan seolah memberi kesan pemerintah dan DPR tidak memiliki keseriusan akan nasib wakil rakyat.
Menurutnya pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR seharusnya bisa lebih fokus terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat.
Baca Juga: KSPN Pastikan Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional Soal RUU Cipta Kerja
"Mau tidak mau di masa pandemi di masa rakyat khwatair tentang persoalan keselamatan, kesehatan tetapi kita dipaksakan untuk turun ke jalan, dipaksakan untuk harus melawan karena memang tidak ada itikad baik, tidak ada keseriusan pemerintah dan wakil-wakil rakyat peduli akan nasib rakyat," kata Nining.
Nining berujar, disepakatinya RUU Cipta Kerja untuk disahkan di dalam paripurna memaksakan mereka untuk tetap berujuang menyuarakan penolkan.
Bersama GEBRAK, Nining mengatakan para buruh bakal menggelar aksi mogok nasional mulai 6 - 8 Oktober untuk mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Cipta Kerja secara menyeluruh.
"Karena tanpa perlawanan yang besar, tanpa kekuatan massa yang besar pemerintah kita rezim hari ini terus menutup mata dan menutup kuping mereka apa yang menjadi penderitaan dan kesengsaraan rakyat," ujar Nining.
RUU Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR RI yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.
Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Sementara itu dalam laporannya, Wakil Pimpinan Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Menurutnya, sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.
Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Sementara itu, Fraksi Demokrat yang menyatakan menolak RUU ini dilanjutkan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini.
RUU Ciptaker terkesan dibahas terburu-buru dan berpotensi menghasilkan aturan serampangan.
"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," kata Anggota Baleg DPR RI perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Kemudian Fraksi PKS menyatakan juga menolak, PKS menilai RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas bagi praktek kenegaraan. Sehingga diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.
Lebih lanjut, mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang bisa berhasil menuntaskan RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.
Airlangga menegaskan meski RUU Ciptaker saat ini dinyatakan dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU, akan tetapi pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan menolak RUU tersebut.