Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN memastikan bahwa pihaknya tidak akan ikut demo soal RUU Cipta Kerja.
Hal ini mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir. Dimana pandemi ini telah menghantam sektor ekonomi dan kesehatan. Selain itu, KSPN juga memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan dan belum selesainya kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang, " ujar Ristadi.
Menurut Ristadi, KSPN memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja dan merupakan salah satu serikat dengan jumlah anggota terbanyak. Keputusan tak mengikuti aksi mogok nasional ini, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan Kesempatan Kerja di Masa Pandemi
Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR RI yang menyempurnakan ulang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sesuai usulan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan Tripartit.
Ristadi mengatakan tujuan awal pemerintah menyusun RUU Cipta Kerja adalah untuk mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menyerap tenaga kerja dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Di sisi lain, 11 klaster yang ada di RUU Cipta Kerja, salah satunya adalah klaster ketenagakerjaan yang membahas soal perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
"Sedangkan 10 klaster lainnya, tentang bagaimana mengatur kemudahan izin invstasi, mempermurah biaya izin investasi, mempermudah akses dunia usaha, dan memperpendek jalur birokrasi itu, KSPN menyatakan tak keberatan, " kata Ristadi di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Ristadi menambahkan KSPN telah terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerinttah yang melibatkan buruh dan pengusaha. KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit.
Baca Juga: Kemnaker : Kemasan Bisa Jadi Nilai Tambah Produk yang Dihasilkan
KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi. "Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," ujar Ristadi.
Ristadi menegaskan apabila pemerintah dan DPR tak mengakomodir usulan-usulan SB/SP, maka pihaknya akan menyerukan anggotanya untuk tidak ikut aksi mogok nasional yang bakal digelar pada 6-8 Oktober 2020, menyusul selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).