Mau Cium Kaki Wapres, Pengunggah Foto Ma'ruf Amin - Kakek Sugiono Menyesal

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 04 Oktober 2020 | 12:43 WIB
Mau Cium Kaki Wapres, Pengunggah Foto Ma'ruf Amin - Kakek Sugiono Menyesal
Sulaiman Marpaung (baju oranye) pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang saat ditangkap aparat kepolisian. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a. Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI