Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.