Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:09 WIB
Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja di DPR RI, Kamis (16/7/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI