Suara.com - Sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan siap mogok massal menyusul kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk membawa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh.
"Mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya," kata Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).
Dia menyebut aksi ini sesuai mekanisme Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Demokrat Tolak Omnibus Law, Andi Arief Beberkan Alasan Utamanya
Dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dalam pasal 4 nya yang berbunyi salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat," sambungnya.
Sedikitnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tegasnya.
Diketahui, pemerintah dan DPR kompak menggelar rapat hingga malam hari untuk membawa RUU Cipta Kerja ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa besok.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Baca Juga: Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati