CEK FAKTA: Benarkah Pengguna Masker Scuba akan Dikenakan Denda?

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 21:36 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pengguna Masker Scuba akan Dikenakan Denda?
Seorang penumpang memakai masker scuba saat berada di dalam kereta KRL yang berhenti Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar jika penggunaan masker scuba kini sudah tidak disarankan. Seorang pengguna Facebook menyebut jika setiap orang yang menggunakan masker cuba akan dikenakan denda.

Akun Facebook Arip Kang membagikan unggahan itu ke grup E100 dengan narasi sebagai berikut:

"Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker sni dr pada knek swab n denda"

cek fakta pengguna masker scuba akan dikenakan denda. (Turnbackhoax.id)
cek fakta pengguna masker scuba akan dikenakan denda. (Turnbackhoax.id)

Lantas benarkah warga yang masih mengenakan masker scuba akan dikenakan denda?

Baca Juga: Harga Tes Swab Mahal, PAN: Harus Disubsidi Agar Terjangkau Masyarakat

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyebut adanya razia dan masker scuba dengan disertai denda dan sab di Bulak Rikem, Surabaya adalah klaim yang salah.

Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9).

Baca Juga: Harga Tes PCR Covid-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu

Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

”Hoax ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya kemarin.

Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika kabar yang menyebut bahwa warga yang mengenakan masker scuba akan dikenakan swab dan denda adalah salah.

Unggahan tersebut masuk dalam konten yang menyesatkan kategori berita hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI