Suara.com - Beredar kabar jika penggunaan masker scuba kini sudah tidak disarankan. Seorang pengguna Facebook menyebut jika setiap orang yang menggunakan masker cuba akan dikenakan denda.
Akun Facebook Arip Kang membagikan unggahan itu ke grup E100 dengan narasi sebagai berikut:
"Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker sni dr pada knek swab n denda"

Lantas benarkah warga yang masih mengenakan masker scuba akan dikenakan denda?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyebut adanya razia dan masker scuba dengan disertai denda dan sab di Bulak Rikem, Surabaya adalah klaim yang salah.
Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.
Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9).
Baca Juga: Harga Tes Swab Mahal, PAN: Harus Disubsidi Agar Terjangkau Masyarakat
Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.