Suara.com - Seorang wanita di Singapura melakukan penipuan kepada penjual barang mewah senilai hampir Rp 3 miliar dengan modus mengirimkan bukti palsu.
Menyadur The Straits Time, Sabtu (3/10/2020) Hetty Rafeta Roselan (35) dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan empat bulan pada Jumat (2/10) setelah mengaku bersalah atas tuduhan penipuan.
Hetty mengaku bersalah atas tuduhan penipuan yang melibatkan hampir 130.000 dolar (Rp 1,9 miliar). Tiga dakwaan serupa lainnya terkait dengan jumlah yang tersisa dipertimbangkan selama hukuman.
PremiumMall adalah retailer online yang menjual barang-barang mewah, seperti tas dan sepatu, di channel online termasuk Facebook, Carousell dan Lazada.
Suatu saat di awal 2015, Hetty menemukan iklan di halaman Facebook PremiumMall dan memutuskan untuk membeli tas dari penjual tersebut.
Setelah itu, ia langsung berkomunikasi dengan direktur PremiumMall, Lee Bee Yee (48) melalui aplikasi pesan Telegram untuk menyusun cara pembayaran yang akan dilakukan di muka melalui transfer bank.
Hetty mentransfer pembayaran ke rekening bank perusahaan dan mengirimkan tangkapan layar sebagai bukti transaksi tersebut ke Lee.
Setelah memverifikasi bahwa dia telah menerima uang di rekening bank, Lee mengirimkan tas tersebut ke Hetty. Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan jumlah yang terlibat dalam transaksi ini.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Colin Ng mengatakan: "Setelah beberapa transaksi berhasil, korban menemukan bahwa terdakwa dapat dipercaya.
Baca Juga: Polisi Cari Pria yang Sengaja BAB di Depan Sebuah Toko
"Dia akan mengirimkan barang-barang tersebut kepada terdakwa setelah menerima screenshot dari rincian pembayaran, tanpa memverifikasi bahwa transfer bank memang benar-benar berhasil."