Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti keputusan pemerintah mengubah tarif cukai meterai menjadi Rp 10 ribu.
Ia menilai, perubahan tarif bea meterai itu adalah langkah yang keliru di tengah pandemi.
"Diberlakukannya perubahan tarif bea meterai menjadi 10 ribu merupakan langkah keliru di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah harus memikirkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat yang sedang tidak baik," kata Mardani melalui cuitan Twitter-nya, Jumat (2/9/2020).
Ia mengatakan keputusan mengubah bea meterai itu tidak tepat mengingat perekonomian Indonesia diprediksi baru akan memasuki masa recovery pada tahun 2021 nanti.
"Terlebih, belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea meterai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara," tulis Mardani.

Selain kondisi ekonomi masyarakat, Mardani juga berpendapat jika kenaikan bea meterai akan menimbulkan tekanan pada sektor real.
"Khususnya bagi pelaku investor dan berpotensi menurunkan volume perdagangan saham, karena meningkatnya biaya transaksi," sambung dia.
RUU Bea Meterai Disahkan, Tarif jadi Rp 10.000
Rapat Paripurna DPR RI, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut bahwa setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Adapun dari 9 Fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak adanya RUU Bea Meterai.