Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang mengamankan sembilan pemandu lagu dari sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sudah jelas ada aturan dalam perda terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan, akan kami bina. Namun, masih juga melanggar maka tempatnya akan kami tertibkan," kata Alfiadi di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (3/10/2020)
Disebutkan pula bahwa sembilan orang wanita yang terjaring dalam razia akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam operasi itu, pihaknya selain mengamankan sembilan orang wanita, juga dua unit speaker sebagai barang bukti.
Baca Juga: Dipergok Warga Kunjungi Rumah Janda Larut Malam, Duda Ini Ngumpet di Loteng
Mereka terjaring di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, mulai dari kawasan Bypass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Petugas telah menyurati dan mengingatkan pemilik agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Bahkan, di antara mereka sudah ada yang diproses ke pengadilan tetapi masih kembali beroperasi. (Antara)